Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah merealease aturan baru dalam transaksi jual beli tanah. Dimana masyarakat diwajibkan menyertakan kepesertaan BPJS sebagai syaratnya.
Melalui Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHTP) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022. Kementerian ATR/BPN mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah.
Aturan baru itu kiranya akan diterapkan mulai tanggal 1 Maret 2022.
Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi membenarkan hal tersebut. “Benar, mulai 1 Maret 2022 (diberlakukan)” tegasnya dalam diskusi daring Minggu, (20/02/2022).
Taufiqulhadi juga menjelaskan alasan melampirkan kartu BPJS Kesehatan saat jual beli tanah adalah untuk mengoptimalisasikan BPJS pada seluruh masyarakat.
Aturan tesebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sumber : kliksajaNTB.co