Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti pengakuan adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu yang telah ia sampaikan pada 11 Januari lalu.
“Tadi pagi baru kita minta kepada seluruh menteri yang terkait, terutama dalam perspektif HAM, saya minta tindak lanjut dari apa yang saya umumkan minggu yang lalu,” ujar Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (16/01/2023), di Istana Negara, Jakarta.
Presiden pun meminta seluruh kementerian untuk ikut bersama menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).
“Seluruh kementerian ikut bersama-sama menindaklanjuti apa yang telah saya sampaikan mengenai pelanggaran [HAM] berat masa lalu yang non-yudisial
Upaya ini, lanjut Presiden, adalah bagian untuk memperkuat fondasi stabilitas politik, demokrasi, kepastian hukum, dan rasa keadilan, serta penegakan HAM di tanah air.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Presiden Jokowi akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).
“Dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan Inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 lembaga/kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim PPHAM ini,” kata Mahfud.
Selain mengeluarkan inpres, Presiden juga akan membentuk satuan tugas yang akan mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi ini.
“Ini semuanya masih dirancang mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari ini nanti sudah diumumkan oleh Presiden,” ucap Mahfud.
Khusus penyelesaian yudisial, kata Mahfud, Presiden akan tetap memberi perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Menurutnya, penyelesaian yudisial memiliki jalur tersendiri dan berbeda dengan penyelesaian non-yudisial yang sifatnya lebih kepada sisi kemanusiaan dengan memperhatikan korban.
“Yudisial itu mencari pelakunya. Jadi antara korban dan pelaku kita bedakan, yang pelaku ya ke pengadilan sejauh itu bisa dibuktikan tinggal buktinya seberapa banyak bisa kita kumpulkan,” tandas Mahfud.
Pada 11 Januari lalu, selain mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu, Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah akan berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. Selain itu, pemerintah juga akan berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang. (FID./UN)