Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengingatkan para penyelia halal harus objektiv dan berintegritas. Hal ini perlu dilakukan guna menjaga kualitas produk halal.
Hal ini dikemukakan Aqil saat membuka Pelatihan Penyelia Halal Angkatan XXXVII yang diselenggarakan secara daring oleh Halal Institute. “Penting bagi penyelia halal untuk menjaga objektivitas dan integritas dalam melaksanakan tugas. Ini untuk memastikan jaminan produk halal di perusahaan tempat Bapak Ibu bekerja berkualitas baik,” ujar Aqil, Senin (20/2/2023).
Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, penyelia halal merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (PPH) dalam sebuah perusahaan. “Penyelia ini berperan sebagai auditor halal internal di kalangan pelaku usaha. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahan dan proses yang dilakukan memenuhi kriteria jaminan produk halal,” ujar Aqil Irham.
Dalam praktiknya, penyelia halal akan menjadi partner bagi auditor halal yang dimiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Karenanya, Aqil menegaskan pentingnya peran penyelia halal dalam membangun ekosistem jaminan produk halal.
“Saat ini, kehadiran penyelia halal ini amat dibutuhkan. Karenanya, saya berharap, seluruh peserta pelatihan penyelia halal kali ini dapat lulus 100 persen,” ujar Aqil Irham.
Pelatihan penyelia halal kali ini diikuti 58 peserta. Mereka akan mengikuti pelatihan selama tiga hari, mulai 20 sampai 22 Februari 2023. “Terima kasih kepada Halal Institute yang telah menyelenggarakan pelatihan ini. Untuk seluruh peserta, selamat mengikuti pelatihan ini dengan baik,” tutup Aqil.