Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin sebagai Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) siang ini memimpin rapat KPRBN di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta Pusat, Kamis (12/01/2023).
Dalam arahannya, Wapres meminta kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya melalui penyelenggaraan MPP berbasis digital di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
“Kita sudah bertekad untuk melakukan transformasi birokrasi menjadi Birokrasi Digital, melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada semua sektor,” tutur Wapres.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa dalam bidang pelayanan publik, penerapan SPBE harus menjadi pendorong terwujudnya MPP Digital. Menurutnya, dengan terselenggaranya MPP Digital di kabupaten/kota, akses pelayanan publik akan menjadi lebih mudah, lebih luas cakupannya, lebih murah, dan tidak berbelit-belit.
“Di samping itu, pembangunan MPP Digital juga lebih efisien dan efektif, mengingat biaya penyelenggaraan MPP lebih hemat karena tidak perlu membangun gedung MPP yang mewah, serta bisa direplikasi ke berbagai daerah secara lebih cepat,” paparnya.
Lebih jauh pada kesempatan ini, Wapres juga memaparkan bahwa berdasarkan data per Desember 2022, sudah ada 103 MPP di kabupaten/kota yang telah diresmikan atau baru 20 persen dari total keseluruhan MPP yang diperlukan di Indonesia. Sehingga, masih kurang 80 persen atau sekitar 411 kebupaten/kota yang belum memiliki MPP. Untuk itu, Wapres mengharapkan pada akhir tahun 2024 semua Kabupaten/Kota telah memiliki MPP.
“Target tahun 2023 sekitar 150 MPP baru, dan sisanya diharapkan bisa selesai di tahun 2024. Dengan berbagai kendala yang ada, terutama keterbatasan anggaran di Pemerintah Daerah, maka untuk dapat mewujudkan pencapaian Target MPP pada 2 Tahun berjalan ini diperlukan Strategi Percepatan Realisasi MPP, yakni melalui Pembangunan Desain MPP Digital,” urainya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Wapres memerintahkan agar desain role model MPP digital segera dibuat, baik untuk MPP yang sudah terbentuk maupun yang dikhususkan bagi daerah yang mengalami kendala anggaran dan sarana-prasarana pembentukan MPP secara fisik atau hybrid.
“Untuk efektivitas penyelenggaraan MPP di kabupaten/kota, maka pembangunan MPP Digital harus terintegrasi secara nasional, dengan berbasis Platform Digital, Standarisasi Layanan, Integrasi Proses Bisnis Layanan, Sentralisasi Sistem dan Data, Satu Kali Input, menjaga privasi dan keamanan data, serta dapat diakses dari berbagai channel elektronik,” pesannya.
Menutup pengantar rapatnya, Wapres pun meminta agar pengembangan MPP Digital dapat diakselerasi dalam waktu kurang dari 2 tahun ke depan.
“Saya minta Menteri PAN RB menyampaikan progresnya sebelum menteri yang lain,” pungkasnya. (RN, BPMI – Setwapres)