KLIKSAJA.CO – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi Menanggapi pernyataan Wasekjen Partai Demokrat (PD) Jansen Sitindoan tentang capres dan cawapres harus berasal dari kader partai. Menurutnya, tak ada dalam UUD 1945 yang mengatur mengenai calon harus kader partai.
“Kita kan tidak bisa membuat undang-undang melampaui konstitusi, melampaui Undang-Undang Dasar ’45 yang mana disebutkan syarat-syarat menjadi calon presiden di situ sudah jelas semuanya tidak ada ketentuan yang mengharuskan anggota partai politik,” kata Anggota Komisi VI DPR yang akrab disapa Awiek kepada awak media, Minggu (06/02/2022).
Lebih lanjut Awiek menilai pemilihan umum menuntut elektabilitas para calon, sehingga calon dari kader partai tak bisa dipaksakan.
“Ya memang kalau bicara idealnya ya memang begitu, tapi problem-nya kita dihadapkan dengan pemilihan secara langsung yang mana di situ menuntut yang namanya elektabilitas calon, nah ketika elektabilitas calon itu kita tidak harus memaksakan kader partai,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, kata Awiek, persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden itu tak bisa diterapkan. Sebab, katanya, semua ketentuan sudah diatur oleh UUD 1945. “Jadi itu tidak bisa dilakukan karena UUD ’45 mengatur itu,” sebut dia.
Sebelumnya Wasekjen Partai Demokrat (PD) Jansen Sitindaon menilai bahwa konstitusi telah mengatur bahwa capres dan cawapres hanya bisa diusung parpol.
Harusnya semua calon presiden dan wakil presiden itu wajib kader parpol. Dia harus jadi anggota partai politik. Masak, mau main politik tapi alergi atau tidak mau jadi anggota partai politik, kan aneh. Apalagi Konstitusi juga sudah mengatur capres/wapres itu hanya bisa diusung parpol,” tulis Jansen di akun Twitter, Minggu (06/02/2022).*)