KLIKSAJA.CO – Mencermati perkembangan teknologi platform digital, Pemerintah berkomitmen kuat dalam memberikan perlindungan bagi media massa yang memproduksi konten berita, dengan tetap menjaga kebebasan pers yang bertanggungjawab, sekaligus memperkuat peran dan kedudukan pers dalam menjalankan bisnis media.
Untuk itulah menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Presiden Jokowi telah memerintahkan kementerian terkait untuk merumuskan dan menyusun regulasi yang mengatur hubungan antara penerbit dan platform digital.
“Saat ini, pemerintah tengah melakukan kajian akademis atas usulan regulasi yang disampaikan Dewan Pers tentang jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab perusahaan platform digital, termasuk bentuk regulasi yang tepat yaitu apakah dalam produk UU atau peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari UU, baik UU ITE maupun UU yang mengatur larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.” ujar Menko Polhukam saat menjadi pembicara kunci pada Konvensi Media Nasional pada Peringatan Hari Pers Nasional, di Kendari Sulawesi Tenggara, Selasa (08/02/2022).
Menko Mahfud menyadari, selama hampir dua dekade dunia pers dihadapkan kepada dinamika baru akibat perkembangan teknologi infomasi yang melanda dunia. Platform digital, situs web dan aplikasi berhasil menyerbu wilayah tradisional berbagai sektor ‘ekonomi lama’, termasuk media massa.
Perkembangan ini juga telah menimbulkan hubungan yang tidak berimbang antara penerbit berita dan platform digital, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di berbagai belahan dunia lainnya. Di satu pihak, penerbit berita menyediakan informasi yang berkualitas dengan kepedulian terhadap kualitas jurnalisme dan demokratisasi arus informasi. Sementara, pemilik platform digital berorientasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi sebesar-besarnya. *)