Kemenkumham Sahkan Kepengurusan PPP Mardiono, Suharso Bakal Gugat Lewat PTUN

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dikabarkan telah menerbitkan surat keputusan pengesahan penetapan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP periode 2020-2025. 

Dikutip dari tempo.co pengesahan Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PPP tertuang dalam SK Kemenkumham nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022.

Dokumen tersebut sekaligus menyatakan pengesahan Muhammad Madiono sebagai Plt Ketua Umum PPP 2020-2025, berlaku sejak dokumen dikeluarkan yakni pada (09/09/2022).

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, membenarkan jika Kemenkumham telah mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP.

Surat keputusan tersebut diterima oleh Arsul Sani menjelang maghrib pada Jumat, (09/09/2022).

Sebelumnya DPP PPP telah menjalankan Mukernas dengan agenda penetapan Plt Ketua Umum Mardiono di Serang Banten pada Minggu (04/09/2022).

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengklaim usulan pemberhentian Suharso melalui Mukernas tersebut disampaikan ke 30 dari 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).

Hasil Mukernas kemudian dilengkapi pemberkasan dan langsung diserahkan struktur pengurus baru PPP ke Kemenkumham.

Dikutip dari Kompas.com

Di sisi lain,  kubu Suharso menolak hasil Mukernas PPP di Banten tersbeut dan juga menolak pergeseran dirinya dari Ketua Umum PPP.

Suharso dikabarkan bakal menggugat hasil Mukernas PPP Banten yang memecat dirinya, Suharso akan melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).