14 September 2022
Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta – Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang sudah berjalan sampai saat ini terutama sampai pada tahapan verifikasi administrasi dan akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual bagi partai politik yang mendaftar untuk menjadi calon peserta pemilu serentak Tahun 2024.
Tugas pengawasan pada setiap tahapan dan secara berjenjang menjadi kebutuhan yang paling mendasar bagi Bawaslu untuk memastikan pengawasan yang dilaksanakan oleh seluruh pengawas pemilu dapat berjalan secara maksimal. Oleh sebab itu pembentukan pengawas pemilu ad-hoc pada tingkat kecamatan yakni Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan harus segera diwujudkan.
Dibanding pengawas pemilu yang sudah bersifat tetap, Panwaslu Kecamatan juga memiliki peran yang tidak kalah penting dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Pasalnya salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan ini bisa memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang Pemilu.
Melihat kebutuhan dan kepentingan tersebut, Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia akan membentuk Panwaslu Kecamatan yang akan dilaksanakan melalui mekanisme rekrutmen terbuka dan transparan, membuka ruang kesempatan yang sama bagi putra/putri terbaik khususnya diwilayah Provinsi DKI Jakarta untuk ikut mendaftar menjadi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Namun yang tidak kalah pentingnya dalam proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan ini, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta juga untuk tetap memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap tahapan sesuai prinsip afirmasi.
Pembentukan Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta akan melalui proses penjaringan, pemilihan, hingga penetapan. Pembentukan Panwaslu Kecamatan juga akan menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, dan profesional hingga prinsip afirmasi.
Sesuai dengan surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasli) Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 perihal Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan akan dilaksanakan mulai tanggal 15 hingga 21 September 2022. Sedangkan proses pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan akan dibuka mulai tanggal 21 sampai dengan 27 September 2022 di Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.
Seluruh informasi lengkap terkait jadwal, syarat, dan ketentuan teknis Rekrutmen Panwaslu Kecamatan se-Provinsi DKI Jakarta untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 bisa dilihat dan dipantau langsung di website serta media sosial resmi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.
Kebutuhan akan jumlah Panwaslu Kecamatan se-Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan jumlah 44 Kecamatan, 3 orang Anggota Panwaslu Kecamatan pada setiap Kecamatan, sehingga total Panwaslu Kecamatan yang dibutuhkan berjumlah 132 orang. Dari jumlah kebutuhan tersebut menunjukkan kesempatan yang terbuka luas bagi seluruh putra/putri terbaik daerah di Jakarta untuk ikut serta secara aktif menjadi pengawas pemilu guna mewujudkan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang demokratis dan konstitusional.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi,
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
Dr. Sitti Rakhman, S.P., M.M
(Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta)