Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (Pimnas PKN) melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) pada Selasa (25/01/2021). Selain menyampaikan bahwa PKN adalah partai politik yang sah karena telah mendapatkan SK Kemenkumham, Pimnas PKN yang dipimpin oleh Ketua Umumnya, Gede Pasek Suardika (GPS), menyampaikan beberapa pemikiran tentang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Sebanyak sebelas jajaran pengurus teras PKN, partai yang digagas loyalis Anas Urbaningrum ini, diterima langsung oleh empat komisioner KPU: Hasyim Asy’ari, Arief Budiman, Dewa Raka Sandi dan Viryan. Pada kesempatan itu, PKN menyampaikan beberapa pemikiran untuk penyempurnaan PKPU tentang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Pertemuan berlangsung sangat produktif. Jajaran pengurus PKN mendapatkan penjelasan tentang bagaimana mekanisme dan teknis untuk bisa mengikuti Pemilu 2024 mendatang.
“Setelah resmi berbadan hukum, PKN ingin mendapatkan penjelasan yang langsung dari KPU tentang teknis dan mekanisme Pemilu 2024 mendatang. Walau tahapan yang singkat dan berat, kami berikhtiar untuk bisa memenuhi persyaratan ikut Pemilu,” kata Pasek Suardika didampingi Sekjen Sri Mulyono dan Bendum Mirwan Amir kepada media usai pertemuan tersebut.
Disampaikan bahwa Partai Kebangkitan Nasional membagi tiga etape perjuangan untuk menghadapi Pemilu 2024. Etape perjuangan itu adalah lolos Kemenkumham, lolos verifikasi Pemilu di KPU dan lolos PT serta tembus ke Senayan.
“Sekarang kami fokus pada etape kedua, sehingga perlu berkonsultasi dengan penyelenggara pemilu untuk menghindari miskomunikasi,” kata mantan Pasek Suardika, yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI ini.
Pada kesempatan tersebut, komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa KPU siap melayani semua parpol dalam upaya untuk mendaftarkan diri partai politik peserta pemilu. “Sebagai penyelenggara, kami sangat siap melayani semua partai politik, termasuk PKN, guna mempersiapkan diri ikut mendaftar di Pemilu 2023,” kata Hasyim Asy’ari.
Saat ini, KPU bersama DPR dan Pemerintah telah memutuskan hari H pemilu, yaitu tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Selain itu, telah disiapkan 25 bulan waktu tahapan Pemilu. Sehingga dalam waktu dekat akan segera disahkan PKPU untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
PKN sendiri adalah partai yang baru dideklarasikan 28 Oktober 2021 melalui proses Munas dan kemudian didaftarkan ke Kemenkumham pada akhir November lalu. Setelah itu, PKN dinyatakan resmi mendapatkan pengesahan pada 7 Januari 2022 lalu. (*)