KLIKSAJA.CO – Dalam rangka meningkatkan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri guna menyukseskan program Bangga Buatan Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengoordinasikan agar pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama hasil dari UKM/IKM/Artisan, Selasa, (15/02/2022).
“Belanja pemerintah wajib untuk Produk Dalam Negeri, termasuk belanja barang dan jasa, namun jika ada impor maka hal tersebut adalah pengecualian, serta kementerian/lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor tersebut hingga 2023,” tegas Menko Luhut.
Menko Luhut juga menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah pusat dan daerah itu bersifat wajib dan telah diatur dalam UU 3/2014 tentang Perindustrian, PP 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sedangkan kewajiban pemerintah untuk memberdayakan UMKM diatur dalam PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Sebenarnya aturan-aturan itu sudah ada semua, tinggal kita yang harus tegas untuk melaksanakannya”, jelas Menko Luhut.
Menko Luhut mengatakan target pembelian produk dalam negeri adalah sebesar Rp 400 Triliun melalui e-katalog dan toko daring pada 2022.
“Kita ingin yang dibelanjakan dalam e-katalog semua barang-barang dalam negeri sehingga berdampak untuk menciptakan lapangan kerja, teknologi, dan peningkatan ekonomi masyarakat,” tambah Menko Luhut. *)